29 August, 2013 10:20

Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini.

Hadits Puasa

T: Ada hadits yang bunyinya, “Pembeda antara puasa kita dan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim, Ashabu as-Sunan, dan Ahmad)

Jika kita biasa mengerjakan puasa sunnah tanpa mengerjakan makan sahur, salahkah seperti itu. (08998xxxxxx)

J: Hadits itu hanya menunjukkan makan sahur sunnah, tidak wajib. Lihat lebih lengkap buku kami Fikih Puasa Lengkap.

Mengubur Ari-ari

T: Apakah menguburkan ari-ari bayi harus dibungkus dengan kain kafan? Bagaimanakah cara yang syar’i? (085740xxxxxx)

J: Ari-ari bayi dikuburkan begitu saja di sembarang tempat tanpa dikafani.

Anak Meninggal Usia 11 Tahun

T: Jika anak meninggal di usia sekitar 11 tahun dan belum diajari shalat, apakah nantinya akan ditanya di akhirat? (085260xxxxxx)

J: Anak yang belum baligh belum mukallaf, tetapi diwajibkan bagi walinya atau pendidik yang dipercayanya untuk mengajari shalat sejak mumayyiz. Anak yang meninggal sebelum baligh termasuk penghuni surga jika kedua orang tuanya atau salah satunya muslim, menurut jumhur ulama. Ini hukum yang bersifat umum.

Namun, secara adab jangan memastikan anak tertentu (fulan atau allan) bahwa ia masuk surga, sebagaimana yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada ‘Aisyah ketika memastikan seorang anak yang meninggal bahwa anak itu masuk surga. (HR. Muslim)

Menikahi Mantan Istri Saudara

T: Saya mempunyai saudara kembar meninggal 4 bulan lalu dengan meninggalkan seorang istri dan bayi. Bagaimana hukumnya saya menikahi janda kakak kembar saya? Mohon penjelasannya. (087764xxxxxx)

J: Boleh menikahi janda saudara kembar anda yang ditinggal mati olehnya setelah masa iddahnya berakhir, yaitu 4 bulan 10 hari.

Hak Orang Tua sebagai Wali

T: Seorang wanita yang hendak menikah harus dengan persetujuan wali (ayah) jika memang walinya masih ada. Bagaimana jika wali tersebut tidak pernah memberi nafkah dan tidak bertanggung jawab hampir seumur hidup wanita tersebut? (081217xxxxxx)

J: Hal itu tidak menggugurkan hak kewalian dia atas anaknya.

Menghadiri Undangan

T: Bagaimana hukumnya memenuhi undangan seorang muslim selain walimah? Misalnya acara syukuran. (085377xxxxxx)

J: Menghadiri undangan sesama muslim adalah hak muslim yang mengundang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika ia mengundangmu, penuhilah undangannya.” Hukum menghadiri undangan selain walimahan diperselisihkan apakah wajib atau sunnah.

Penerima Zakat karena Utang

T: Saya mempunyai utang untuk usaha dan renovasi rumah. Sekarang saya kesulitan melunasi. Apa saya digolongkan orang yang berhak menerima zakat? Apakah boleh meminta-minta zakat? (085239xxxxxx)

J: Anda tergolong orang yang berhak menerima zakat untuk membayar utang, bukan untuk nafkah. Jika pada saat yang sama anda miskin, anda berhak pula mendapatkan zakat untuk nafkah anda.

Belum Melaksanakan Nazar

T: Sebelum saya mengetahui nazar muqayyad, saya pernah melakukannya. Pada waktu saya sakit, saya bernazar untuk puasa sekian hari jika sembuh. Ketika sembuh, saya belum melaksanakan nazar saya tepat pada waktu sembuh. Apakah saya harus membayar kafarat nazar saya atau melaksanakan nazar saya? (083190xxxxxx)

J: Kewajiban anda adalah melaksanakan nazar itu sekarang, berpuasalah sejumlah hari yang anda nazarkan sekarang juga, tanpa menundanya lagi agar tanggung jawab anda terlepas dan meraih pahala menunaikan nazar.

Berdoa Pada Sujud Terakhir

T: Bolehkah berdoa saat sujud terakhir pada shalat fardhu? Doa apakah yang boleh dilafadzkan? (08987xxxxxx)

J: Disyariatkan banyak berdoa dalam sujud baik pada shalat sunnah maupun shalat wajib dengan doa yang bermanfaat untuk dunia akhirat. Tidak ada dalil pengkhususan pada sujud terakhir saja, tetapi pada seluruh sujud.

Ingat Kena Najis Setelah Shalat

T: Saat kita shalat, kita lupa bahwa pakaian kita kena najis dan baru ingat setelah shalat, apakah shalat tersebut harus diulangi lagi? (085381xxxxxx)

J: Jika ingat terkena najis setelah shalat, hal itu dimaafkan dan shalat anda sah. Adapun lupa wudhu, hal itu tidak dimaafkan dan shalat itu wajib diulangi.

Uang Pinjaman Dikembalikan dari Hasil Judi

T: Bismillah. Jika kita meminjamkan uang kepada seseorang, kemudian uang tersebut dikembalikan kepada kita dengan wujud hasil keuntungan judi, bagaimana hukum uang tersebut? (08561xxxxxx)

J: Pada asalnya, keharaman uang dari penghasilan yang haram adalah bagi pemiliknya, tidak bagi orang lain. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu ‘Utsaimin dalam tafsirnya. Berdasarkan hal ini boleh menerima pembayaran utang itu dari hasil judinya. Sikap wara’ adalah menolaknya dan minta dibayar dengan harta selainnya.

Suami Suruh Gugurkan Kandungan

T: Jika suami menyuruh istri untuk menggugurkan kandungan yang berusia satu setengah bulan, apakah diperbolehkan? Sebab, pendapatan suami sedikit, banyak utang, dan masih mempunyai anak-anak kecil. (085732xxxxxx)

J: Tidak boleh menuruti kemauan suami untuk menggugurkan kandungan, karena tidak ada kebutuhan mendesak yang menuntut. Adapun kesulitan nafkah dan mengurus anak tidak bisa dijadikan alasan.

Ambil Gaji di Bank

T: Saya bekerja di satu perusahaan dan penggajiannya melalui bank. Apakah tidak termasuk riba jika gaji saya simpan di bank dalam jangka waktu lama? Saya hanya mengambil gaji saya dan bunganya tidak saya ambil? (087841xxxxxx)

J: Hal itu bukan riba. Akan tetapi, tidak boleh menabung di bank kecuali jika uang anda tidak aman ketika disimpan sendiri.

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 94/VIII/1434 H/2013, hal. 40-42. Kirim sms pertanyaan ke redaksi 081328078414 atau via email ke tanyajawabringkas@gmail.com.

Tinggalkan komentar