Monthly Archives: Maret, 2010

Hukum Drama dan Nasyid Islami

Asy Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi hafizhahullah ditanya seputar drama/film islami serta hukum menyaksikannya dan hukum nasyid (lagu-lagu) islami.

Setelah menjawab salam penanya beliau mengatakan:

Hanya kepada Allah aku menyandarkan pertolongan, taufik, dan kelurusan.

Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala rasulillah wa ‘ala alihi washohbihi, wa ba’d:

Pertama: Yang nampak bagiku bahwa drama dan film adalah haram, karena drama terwujud di atas perkara-perkara yang haram pula, yaitu sebagai berikut:

1. Kedustaan, hal ini karena drama tidak bisa terwujud kecuali dengan kedustaan, tidak berlandaskan dan tidak akan sempurna kecuali dengannya. Sedangkan dusta dalam agama Islam adalah haram tidak ada seorang muslim pun yang ragu dari keharamannya. Continue reading →

Siapa yang Menciptakan Allah?!

Dalam Ash-Shahihah 1/185, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menjelaskan: Dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Sesungguhnya seseorang dari kalian didatangi setan lantas berkata, “Siapa yang menciptakanmu?” Dia mengatakan, “Allah.” Dia (setan) lalu mengatakan, “Siapa yang menciptakan Allah?!” Kalau seseorang dari kalian merasakan itu maka hendaklah dia mengatakan, “Saya beriman kepada Allah dan para rasul-Nya,” ini akan menghilangkan darinya. [1]

Hadits-hadits shahih ini menunjukkan bahwasanya wajib bagi orang yang dibisik-bisiki oleh setan dengan ucapannya “Siapa yang menciptakan Allah Azza wa Jalla?” untuk berpaling dari berdebat dengannya kepada jawaban yang tersebut dalam hadits-hadits itu, ringkasnya mengatakan: “Saya beriman kepada Allah Azza wa Jalla dan para rasul-Nya. Allah Azza wa Jalla tempat bergantung, tidak beranak dan tidak diperanakan, dan tiada tandingan bagi-Nya seorang pun,” kemudian dia meludah ke arah kirinya tiga kali dan berlindung kepada Allah Azza wa Jalla dari setan lalu dia berhenti dari terbawa bersama was-was.

Saya yakin bahwa siapa yang melakukannya karena taat pada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya secara ikhlas pastilah was-was itu akan hilang darinya dan hengkang setannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ini akan menghilangkan darinya.”

Sumber: Fiqih Pilihan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah karya Mahmud bin Ahmad Rasyid (penerjemah: Al-Ustadz Muhammad Fuad Qawam Lc.), penerbit: Pustaka Salafiyah hal. 315-316.

____________________
[1] Lihat Ash-Shahihah no. 77.

Bolehnya Mencium Tangan Ulama

Dalam Ash-Shahihah 1/252, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan: Kami berpandangan bolehnya mencium tangan ulama kalau memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Tidak dijadikan sebagai kebiasaan dimana si ‘alim terbiasa membentangkan tangannya ke murid-muridnya dan terbiasa mereka (para murid) bertabarruk dengan itu. Dimana sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sekalipun tangannya dicium tapi itu jarang, dan apa yang halnya demikian tidak boleh dijadikan kebiasaan terus menerus, sebagaimana yang sudah diketahui dalam kaidah fiqih.

2. Ini tidak mengundang rasa takabbur si ‘alim terhadap yang lain.

3. Ini tidak membawa kepada hilangnya sunnah yang sudah dikenal, misalnya sunnah berjabatan tangan.

Sumber: Fiqih Pilihan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah karya Mahmud bin Ahmad Rasyid (penerjemah: Al-Ustadz Muhammad Fuad Qawam Lc.), penerbit: Pustaka Salafiyah hal. 305.

Larangan Mencium Ketika Bertemu

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menerangkan di dalam Ash-Shahihah 1/251: Dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata, seseorang berkata: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seseorang dari kami bertemu dengan temannya, apakah dia menunduk untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak.” Ia berkata, “Dia memeluk dan menciumnya?” Beliau bersabda, “Tidak.” Ia berkata, “Dia menjabatnya?” Beliau bersabda, “Ya, kalau dia mau.” [1]

Yang benar, hadits ini nash tegas tentang tidak disyariatkannya mencium tatkala bertemu, tetapi tidak masuk dalam hal ini mencium anak-anak dan isteri.

Sumber: Fiqih Pilihan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah karya Mahmud bin Ahmad Rasyid (penerjemah: Al-Ustadz Muhammad Fuad Qawam Lc.), penerbit: Pustaka Salafiyah hal. 306.

________________
[1] Lihat Ash-Shahihah no. 160.

Bid’ahnya Dzikir dengan Alat Tasbih

Di dalam Adh-Dha’ifah 1/185-193, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan: Sesungguhnya alat tasbih adalah bid’ah yang tidak dikenali di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia tiada lain muncul setelah masa beliau. Maka bagaimana masuk akal dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memotivasi para shahabatnya melakukan suatu urusan yang mereka tidak kenali?

Dalil atas apa yang saya sebutkan adalah riwayat Ibnu Wadhdhah Al Qurthubi dalam Al Bida’ wan Nahyu ‘Anha hal. 12 dari Ash-Shalt bin bahran ia berkata, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu melewati perempuan yang membawa alat tasbih yang dia gunakan bertasbih, maka dia memutusnya dan melemparkannya. Continue reading →

Ilmu Nujum yang Dilarang dan Dibolehkan

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اقْتَبَسَ عِلْمًا مِنَ‏‎ ‎النُّجُومِ فَقَدِ اقْتَبَسَ‏‎ ‎شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ زَادَ مَا‎ ‎زَادَ

“Barangsiapa mempelajari salah satu cabang ilmu nujum maka ia telah mempelajari salah satu cabang ilmu sihir. Semakin bertambah ilmu nujum yang dipelajarinya, semakin bertambah pula ilmu sihir yang dimilikinya.”

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata di dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (2/435), “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (3905), Ibnu Majah (3726), Ahmad (1/227, 311), dan Al-Harbi di dalam Al-Gharib (5/195/1), dari jalan Ubaidullah bin Al-Akhnas, dari Al-Walid bin Abdillah, dari Yusuf bin Mahik, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anahuma, secara marfu’. Continue reading →

Pedoman Bila Mimpi Bertemu Rasulullah

Sering kita dengar ada sebagian orang yang bermimpi melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ini tidak ragu lagi adalah haq (benar). Namun perlu dilihat, apakah hal ini secara mutlak demikian? Artinya apakah setiap orang yang melihat mimpi dan di dalamnya ada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, harus kita benarkan (dipercayai) begitu saja tanpa melihat beberapa pedoman untuk menilai pengakuannya itu?

Tidak ragu lagu bahwa hal itu tentunya harus dinilai dengan patokan yang akurat. Dan patokan tersebut justru ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri.

Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Siapa yang melihatku dalam tidurnya, berarti dia sungguh telah melihatku. Karena sesungguhnya syaithan tidak dapat menyerupaiku. Dan mimpi seorang mukmin adalah satu bagian dari 46 bagian Nubuwwah (kenabian).” Continue reading →