Monthly Archives: Juli, 2011

Warnet

Risalah Seputar Ruqyah
http://al-atsariyyah.com/semua-tentang-ruqyah.html

Fatawa Asy-Syaikh Rabi’ Seputar Jin dan Ruqyah
http://al-atsariyyah.com/fatawa-asy-syaikh-rabi-seputar-jin-dan-ruqyah.html

Fatawa Zakat Asy-Syaikh Ar-Rajihi Seputar Zakat
http://al-atsariyyah.com/fatawa-asy-syaikh-ar-rajihi-seputar-zakat.html

Bagaimana Shalat Istisqa’ (Meminta Hujan

Oleh: Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullahu

Tanya: Seperti apa sifat shalat istisqa’, apakah ada doa khusus di dalamnya? Apa hukum orang yang membaca doa ini di saat istisqa’: “Wahai Rabbi (berilah) mereka dan keluarga mereka. Segerakanlah hujan dan keselamatan.” Apakah doa seperti ini dibolehkan? Continue reading →

Bid’ah3-bid’ah Hari Jum’at

n pengadaan shalat Jum’at di setiap masjid kecil sama saja masjid itu terletak di antara perumahan atau di tepi jalan. Dan pada setiap masjid yang besar juga telah mencukupi dari selainnya. Dan hendaklah setiap warga lingkungan yang besar bergabung kepada masjid jami’nya yang terbesar. Dan kita juga mewajibkan setiap lingkungan yang besar seperti desa sebagai batasannya sehingga sudah mencukupi dari membuat banyaknya masjid. Dan akan tampaklah syi’ar dalam masjid-masjid jami’ yang mampu menampung (seluruh warganya) dalam keadaan tidak ada yang menandinginya sehingga keluarlah mereka dari masalah berbilangnya shalat Jum’at.”
Aku (Al Albani) katakan bahwa inilah yang benar yang akan dipahami oleh setiap orang mendalami As Sunnah dan memperhatikan keberadaan shalat Jum’at dan jamaah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam sebagaimana aku telah memberikan peringatan untuk hal ini ketika membicarakan masalah ini pada halaman 90-92 dari kitab Ahkam al Jumu’ah (terjemah ini, ed.). Dan hanya Allah yang bisa memberikan taufik.

[18] Aku (Al Albani) katakan bahwa adapun hadits,
“Barangsiapa yang berjumpa dengan saudaranya ketika telah selesai dari shalat Jum’at kemudian mengatakan, ‘Taqabbalallah minna wa minka (semoga Allah menerima dariku dan darimu),’ maka yang demikian ini adalah suatu kewajiban yang telah kalian tunaikan kepada Rabb kalian.”
As Suyuthi membawakannya dalam Dzail Al Ahadits Al Maudhu’ah, beliau mengatakan (hal. 111) bahwa dalam sanadnya ada perawi bernama Nahsyal (yakni Ibnu Sa’id, diriwayatkan telah didustakan oleh Ishaq bin Rahuyah sebagaimana dalam Taqrib At Tahdzib) dan ia seorang kadzdzab (pendusta).

[19] Asy Syaikh Mushthafa Al Ghalayaini memiliki risalah yang bermanfaat dalam masalah ini yang berjudul Al Bid’ah fi Shalat Azh Zhuhur ba’da Al Jumu’ah diterbitkan dalam Majalah al Manar dalam beberapa edisi, lihat 7/941-948, 8/24-29). Dan sepertinya telah disendirikan dalam satu risalah tersendiri.

Sumber: Tuntunan Shalat Jum’at karya Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (penerjemah: Fathul Mujib bin Bahruddin), penerbit: Gema Ilmu, cet. Kedua, Syawal 1429 H – 2008, hal. 123-135.

Bid’ah2-bid’ah Hari Jum’at

]

51. Menjadikan khutbah kedua kosong dari penyampaian peringatan, pengarahan, pengingatan, dan dorongan. Dan mengkhususkannya dengan shalawat kepada Nabi dan doa. (As Sunan: 56, Nuur Al Bayan fi Kasyf ‘an Bida’ Akhiriz zaman: 445)

52. Khatib berlebih-lebihan dalam meninggikan suara ketika shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam melebihi kebiasaannya ketika menyampaikan isi khutbah yang lain. (Al Ba’its: 65)

53.Berlebihan dalam mengangkat suara untuk bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam ketika khatib membaca: “INNALLAHA WA MALAAIKATAHU YUSHALLUU ‘ALAN NABIY (Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi).” (Bujairami: 2/189)

54. Teriakan yang dilakukan oleh sebagian dari mereka ketika disebut Nama Allah atau nama sebagian orang shalih dalam khutbah. (18/559)

55. Menghadirkan di hadapan khatib orang kafir yang baru masuk Islam pada pekan itu, yaitu ketika ia di atas mimbar agar mengucapkan masuknya ia ke dalam Islam di hadapan orang-orang. Kemudian khatib menghentikan khutbahnya karena hal ini. (2/171)

56. Para khatib senantiasa menyebutkan para khalifah, raja, dan sultan dalam khutbah kedua dengan tanghim [13] (dendangan). (Al I’tisham: 17-18 dan 2/177, Al Manar: 6/139 dan 18/305 dan 558, 31/55)

57. Doa khatib untuk orang-orang yang berperang dan yang berjaga-jaga di perbatasan. (Al I’tisham: 1/18)

58. Para muadzin mengangkat suara untuk mendoakan para penguasa dan memanjangkannya sedangkan khatib terus melanjutkan khutbahnya. [14] (Al Manar: 18/558, As Sunan: 25)

59. Khatib berdiam sejenak ketika berdoa di atas mimbar agar diaminkan oleh muadzin. (Syarh Ath Thariqah Al Muhammadiyyah: 3/323)

60. Muadzin mengaminkan doa khatib untuk para sahabat dengan radhiyallahu ‘anhum dan untuk para penguasa agar dapat pertolongan. (Syarh Ath Thariqah Al Muhammadiyyah: 3/323)

61. Melagukan (tarannum) ketika berkhutbah. (Al Ibda’: 27)

62. Khatib mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. [15]

63. Para jamaah mengangkat tangan dalam rangka mengaminkan doa khatib. [17] (Al Ba’its: 64 dan 65)

64. Senantiasa menutup khutbah dengan membawakan ayat: “INNALLAHA YA’-MURUKUM BIL ADL WAL IHSAN (Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk berbuat adil dan berbuat baik).”
Atau dengan firman Allah: “UDZKURULLAHA YADZ KURUKUM (Dan ingatlah Allah, Allah akan mengingatmu).” (Al Madkhal: 2/271 dan As Sunan: 57)

65. Memanjangkan khutbah dan memendekan shalat. [17]

66. Mengusap pundak dan punggung khatib ketika turun dari mimbar. (Al Ibda’: 79, Ishlahul Masajid: 72, As Sunan: 54, dan Nuurul Bayan: 44)

67. Mimbar besar yang mereka masukkan ke dalam rumah bila khatib selesai berkhutbah. (Al Madkhal: 2/212)

68. Penghitungan jumlah jamaah di masjid-masjid kecil pada hari Jum’at untuk dilihat apakah jumlahnya mencapai 40 orang.

6w. Mendirikan shalat Jum’at di masjid-masjid kecil. (Ishlahul Masajid: 59) [18]

70. Imam mulai shalat sebelum shaf makmum lurus. (Ishlah: 92-93)

71. Mencium tangan setelah shalat Jum’at. (Ishlah Al Masajid: 92)

72. Perkataan mereka setelah Jum’at, “YATAQABBALALLAH MINNA WA MINKUM” [19] (Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian). (As Sunan: 54)

73. Shalat Zhuhur setelah shalat Jum’at. [20] (As Sunan: 10, 123, Ishlah Al Masajid: 49-53, Al Manar: 23/259, 497 dan 34/120)

74. Sebagian wanita berdiri di depan pintu masjid pada hari Jum’at dengan membawa bayinya. Bayi-bayi itu masih merangkak dan belum berjalan. Kedua ibu jari kaki bayi diikatkan padanya tali, kemudian meminta kepada orang yang pertama kali keluar untuk memutuskannya. Para wanita itu menyangka (perbuatan ini) nantinya anak akan terlepas dan berjalan di atas kedua kakinya setelah dua pekan semenjak amalan ini!

75. Sebagian dari mereka berdiri di depan pintu dengan membawa segelas air di tangannya agar orang-orang yang keluar dari masjid meludah ke gelas itu satu persatu, yaitu untuk mendapatkan barakah dan pengobatan!

Dan inilah akhir dari bid’ah-bid’ah Jum’at.

Alhamdulillah. Wash shalatu was salam ‘ala man laa nibiyya ba’dah.

Catatan kaki:

[1] Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (1/205/1) dari Shalih bin Kaisan bahwa Abu ‘Ubaidah keluar pada hari Jum’at pada sebagian perjalanannya dan tidak menunggu shalat Jum’at. Dan sanad riwayat ini adalah jayyid (bagus).
Ibnu Abi Syaibah, Al Imam Muhammad bin Al Hasan dalam As Sair Al Kabir (1/50- dengan syarahnya), dan Al Baihaqi (3/187) dari Umar bahwa beliau berkata, “Hari Jum’at tidak menjadi penghalang safar,” dan sanadnya adalah shahih. Kemudian Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan yang seperti itu dari sekelompok salaf. Adapun hadits,
“Barang siapa yang bersafar pada pagi hari Jum’at setelah fajar maka kedua malaikat yang menyertainya mendoakan kejelekan untuknya.”
Hadits ini adalah dha’if (lemah) sebagaimana yang telah aku (Al Albani) terangkan dalam Al Ahadits Adh Dha’ifah (216-217).
Adapun perkataan Asy Syaikh Al Bujairami dalam Al Iqna’ (2/177) bahwasanya hadits itu shahih, maka merupakan perkataan yang tidak memiliki sisi kebenaran sama sekali, terlebih beliau bukan termasuk dalam ulama ahli hadits sehingga tidak boleh tertipu olehnya.
[Peringatan] pembaca yang mulia akan melihat sebentar lagi di antara bid’ah yang tidak pernah disebutkan oleh sumber-sumber dari buku-buku para ulama. Hal ini sebagai isyarat dari saya bahwa saya belum mendapati ulama yang menyatakan atas bid’ahnya namun ushul bid’ah dan kaidahnya mengharuskan kebid’ahannya. Dan terkadang saya menyebutkan dalam catatan kaki sebagian nash yang menunjukkan hal itu sebagaimana yang aku tunjukkan dalam bid’ah pertama ini. Dan hendaklah hal ini senantiasa diingat.

[2] Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu’ Al Fatawa (2: 39), “Yang seperti ini adalah perkara yang dilarang berdasar kesepakatan ulama.”

[3] Al Bajuri (1/227) berkata, “Tidak dimakruhkan bagi imam dan orang shalih untuk melangkahi pundak-pundak orang karena keduanya bisa dijadikan sebagai sarana untuk bertabarruk. Juga orang-orang tidak merasa tersakiti karena dilangkahi olehnya. Dan sebagian orang memasukkan kepada golongan orang shalih orang besar meskipun dalam perkara dunia karena orang-orang merelakan untuk dilangkahi dan merasa tidak tersakiti!”

[4] Aku (Al Albani) mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan keutamaan shalat mengenakan imamah adalah tidak ada yang sah satupun sebagaimana telah aku terangkan dalam Al Hadits Adh Dha’ifah (127).

[5] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al Ikhtiyarat hal. 48, “Yang demikian adalah perkara yang dibenci atau haram berdasar kesepakatan.”
Aku (Al Albani) katakan, “Hendaklah jangan terpedaya dengan istihsan (anggapan baik) penulis Al Ba’its hal. 65 untuk bid’ah ini karena yang seperti ini adalah ketergelinciran seorang yang berilmu.”

[6] Adapun yang dikatakan bahwa Muawiyah adalah orang yang menjadikan tingkatan mimbar menjadi 15 sebagaimana yang disebutkan oleh penulis At Taratib Al Idariyyah (2/440) adalah perkataan yang tidak benar adanya. Sedangkan penyampaian dengan menggunakan bentuk qiila (dikatakan) memgesankan yang demikian ini (ketidakbenarannya, -pen).
Di antara bahaya dari bid’ah ini adalah mimbar akan memutus shaf. Dan sebagian penanggung jawab masjid telah tersadarkan kepada hal ini kemudian menggantinya dengan cara yang baru, seperti menjadikan tangga terletak di sisi dinding, dan yang semacamnya. Kalau saja mereka mengikuti sunnah maka sungguh mereka tidak kepayahan.

[7] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al Ikhtiyarat 148, “Doanya seorang imam ketika naik mimbar tidak ada asalnya.”

[8] Lihat hal. 104-110 dari risalah ini.

[9] Lihat hal. 104-110 dari risalah ini.

[10] Dikatakan demikian oleh Ibnu Hibban dalam Al La-ali Al Mashnu’ah karya As Suyuthi.

[11] Lihat hal. 111-114 dari risalah ini.

[12] Ibnu Al Hajj menyebutkan dalam Al Madkhal (2/270) hal yang senada dengan ini, namun ia mengatakan bahwa yang demikian ini masuk dalam perkara yang dianjurkan bukan dari bagian bid’ah. Ia (Ibnu Al Hajj) telah salah dalam hal ini karena kita tidak mengetahuh adanya seorang pun dari kalangan salaf yang melakukannya baik dari kalangan shahabat maupun dari kalangan tabi’in maupun yang selain mereka.

[13] Ibnu ‘Abidin menyatakan dalam Al Hasyiyah (1/769) makruhnya hal itu, yaitu makruh yang diharamkan.

[14] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al Ikhtiyarat Al Ilmiyah 48, “Dimakruhkan bagi imam mengangkat kedua tangan ketika berdoa dalam khutbah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam mencukupkan dengan telunjuknya bila berdoa.”

[15] Aku (Al Albani) katakan, “Ibnu ‘Abidin menyebutkan dalam Al Hasyiyah (1/768) bahwa mereka bila melakukan hal itu maka berdosa menurut pendapat yang benar.”

[16] Aku (Al Albani) katakan, “Karena yang sunnah adalah memanjangkan shalat dan memendekkan khutbah sebagaimana telah lalu pada hal. 108-110. Sehingga perkara yang menjadi kebalikannya sebagaimana kebiasaan para khatib pada masa sekarang tidak diragukan lagi sebagai bid’ah. Dan telah ada dalam Ad Durr Al Mukhtar (1/758, catatan kaki) yang teksnya adalah sebagai berikut, ‘Dan dimakruhkan menambah panjangnya dua khutbah melebihi kadar panjangnya surat-surat terpanjang dari surat-surat pendek’.”

[17] Aku (Al Albani) katakan: Al Qasimi rahimahullahu memiliki pembahasan yang penting sekali beliau menerangkan di dalamnya Khurujul jumu’ah ‘an maudhi’iha bi katsrati ta’addudiha hal. 51 pada cetakan kami. As subki juga memiliki risalah tentang masalah ini dengan judul Al I’tisham bil Wahid Al Ahad min Iqamati Jumu’atain fi Al Balad. Beliau mengatakan di dalamnya, “Berbilangnya penegakan shalat Jum’at tanpa adanya kebutuhan merupakan perkara yang mungkar yang (tingkat kemungkaran ini) telah diketahui secara spontan dalam agama Islam,” (j: 1/hal. 190) yaitu dari Fatawa beliau. Al Qasimi mengakhiri pembahasannya dengan mengatakan, “Hendaklah ditinggalka

Bid’ah-bid’ah Hari Jum’at

Sesungguhnya di antara perkara yang wajib diilmui adalah bahwasanya mengenal bid’ah-bid’ah yang disusupkan dalam agama ini merupakan perkara yang teramat penting. Hal ini dikarenakan taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala yang dilakukan oleh seorang muslim tidak akan sempurna, kecuali dengan menghindarinya. Continue reading →

Imam Syafi’i MenganjurkaMelafazhkan Niat

Oleh: Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu

Tanya: Apakah melafazhkan niat merupakan bid’ah, padahal yang demikian diisyaratkan dalam kitab Al-Umm yang ditulis oleh Imam Syafi’i? Tolong jelaskan kepada kami masalah ini. Barakallahu fiikum.

Jawab:

Melafazhkan niat hukumnya bid’ah. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

“Katakanlah (kepada mereka): “Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu).” (QS. Al-Hujurat: 16) Continue reading →

Hukum Shalat Tanpa Bersedekap

Oleh: Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu

Tanya: Apa dalil perbuatan orang-orang yang tidak bersedekap di dalam shalatnya?

Jawab:

Orang-orang tersebut memiliki keajaiban dan keanehan. Tentang dalilnya, mereka tidak punya. Mereka mengatakan bahwa sebagian mereka dahulu shalat sambil membawa berhala agar dapat meletakkan tangannya di atas berhalanya. Continue reading →